AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
06 September 2023 oleh kepri
Anggota DPD RI Dr. Richard H. Pasaribu Mengecam Tindakan Pengerusakan Gereja di Kabil, Kota Batam, dan Menegaskan Pentingnya Kebebasan Beribadah
Batam, 10/08- Dr. Richard H. Pasaribu, B.Sc., M.Sc., anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Kepulauan Riau, mengecam keras perbuatan pengerusakan aksi main hakim sendiri yang terjadi di sebuah gereja di Kabil, Kota Batam. Dalam sebuah pernyataan sikap yang dikeluarkan hari ini, Dr. Richard H. Pasaribu menekankan pentingnya menjunjung tinggi hak kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin oleh Konstitusi.
Menurut Dr. Richard H. Pasaribu, "Kita semua adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi kita berbangsa dan bernegara. Tindakan pengerusakan gereja di Kabil, Kota Batam, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum."
Lebih lanjut, Dr. Richard H. Pasaribu menegaskan bahwa kebebasan beribadah adalah perintah Tuhan bagi setiap individu dan merupakan hak fundamental yang harus dihormati oleh semua komponen bangsa. "Kita tidak boleh memberikan ruang apapun bagi tindakan intoleransi dalam menjalankan ibadah. Semua daerah, termasuk yang memiliki mayoritas agama tertentu, seperti Batam, Bali, Balige, atau Baliem, harus mampu mewujudkan kerukunan dan menghormati hak setiap WNI untuk beribadah sesuai keyakinannya."
Mengenai perlindungan terhadap hak beribadah, Dr. Richard H. Pasaribu menekankan bahwa aparat polisi memiliki tugas penting untuk melindungi setiap warga negara Indonesia agar dapat menjalankan ibadahnya tanpa rasa takut atau gangguan. "Penting bagi aparat polisi untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang berusaha menghalangi atau merusak tempat ibadah. Izin untuk beribadah seharusnya hanya memerlukan ijin dari pemilik tempat ibadah, bukan ijin dari masyarakat umum."
Dr. Richard H. Pasaribu juga menyoroti bahwa izin membangun rumah ibadah harus berada di tangan pemerintahan, bukan di tangan masyarakat. Hal ini berlaku untuk semua jenis rumah ibadah, seperti masjid, gereja, vihara, pura, dan lain-lain. Dalam menyimpulkan pernyataannya, Dr. Richard H. Pasaribu mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan menghormati hak setiap warga negara Indonesia untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.