Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Beranda

Profil

Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Adapun fungsi DPD adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
  2. Membahas rancangan undang-undngan yang berhubungan dengan otonomi daerah.
  3. Pengajuan usul, ikut serta dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berhubungan dengan bidang legislasi tertentu.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tertentu.
  5. Berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas hal yang berkaitan dengan daerah.

Adapun tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut ini:

  1. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-undang) kepada DPR yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dengan daerah.
  2. Ikut membahas RUU (Rancangan Undang-undang) bersama dengan presiden dan DPR.
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atau RUU yang berhubungan dengan pajak, pendidikan dan agama.
  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan untuk ditindak lanjuti.
  5. Hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran penggabungan daerah melaksanakan APBN.