Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI

Beranda

Profil

Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI

Ketentuan mengenai keanggoataan DPD terkait dengan system pemilihjan umum legislative. Dalam pasal 22C dan 22E perubahan ketiga UUD 1945 di sebutkan bahwa anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum yang mana jumlahnya sama di semua provinsi di mana tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Hal ini di perjelas dalam pasal 33 ayat (1) UU No.22/2003 bahwa jumlah anggota DPD seebanyak empat orang di masing-masing provinsi sehingga total secara keseluruhan anggota DPD sebanyak 128 orang.

Sama halnya dengan anggota DPR, keanggotaan DPD juga memiliki masa kerja lima tahun dan berakhir pada saat anggota baru mengucapkan sumpah/janji. Sebagai anggota DPD ada beberapa hak yang dapat dipenuhi seperti hak menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri,imunitas, protokoler, keungan dan adsministratif.

(Pasal 49 juncto Pasal 101 UU No.22/2003 dan pasal 14 tatib DPD). Sementara kewajiban anggota DPD yang paling penting adalah harus mampu menyerap, menghimpun, dan melanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. (Pasal 50 UU No.22/2003 dan Pasal 51 Tatib DPD).