Adapun fungsi DPD adalah sebagai berikut:
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
- Membahas rancangan undang-undngan yang berhubungan dengan otonomi daerah.
- Pengajuan usul, ikut serta dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berhubungan dengan bidang legislasi tertentu.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tertentu.
- Berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas hal yang berkaitan dengan daerah.
Adapun tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut ini:
- Mengajukan RUU (Rancangan Undang-undang) kepada DPR yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dengan daerah.
- Ikut membahas RUU (Rancangan Undang-undang) bersama dengan presiden dan DPR.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atau RUU yang berhubungan dengan pajak, pendidikan dan agama.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan untuk ditindak lanjuti.
- Hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran penggabungan daerah melaksanakan APBN.